DPRD dan Pemkot Balikpapan Bahas Tiga Raperda

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Balikpapan membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan. Dalam Rapat Paripurna DPRD Balikpapan ke- 4 Masa Sidang I tahun 2024, Senin (25/3/2024).

Ketiga Raperda tersebut dituangkan dalam penandatanganan berita acara Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud dan Ketua DPRD Balikpapan Abdullah, disaksikan Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, Forkopimda serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Raperda yang dibahas dalam rapat paripurna meliputi. Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2018 Tentang Kawasan Sehat Tanpa Asap Rokok, Kota Layak Anak, dan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Ketua DPRD Kota Balikpapan, H. Abdullah mengatakan melalui Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Sehat Tanpa Asap Rokok yang akan diperbaharui, telah menjadi upaya hukum yang sah. Guna memberikan jaminan dan perlindungan kepada masyarakat untuk menghirup udara bersih dari asap rokok.

“Terbebas dari bahaya akibat paparan zat beracun dari rokok orang lain,” ujar Abdulloh saat sambutan.

Terkait Raperda tentang Kota Layak Anak. Abdulloh menjelaskan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Pemerintah diamanatkan untuk memfasilitasi pemenuhan hak anak dan memberikan perlindungan khusus anak. Sehingga perlu kebijkan dan regulasi yang disusun oleh pemerintah daerah untuk memenuhi.

Begitu juga dengan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Abdullah menyampaikan sebagai negara hukum sesuai dengan amanat undang-undang dasar negara republik Indonesia. Bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan diperlakukan yang sama di hadapan hukum.

Maka, memberikan jalur hukum yang dibahas dalam peraturan daerah ini, merupakan upaya untuk menjamin hak asasi masyarakat atas kebutuhan akses terhadap kesamaan di hadapan hukum.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.