DPRD Dukung Penertiban Iklan Rokok, Bentuk Penegakan Perda

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan mendukung langkah pemerintah. Dalam melakukan penertiban iklan rokok sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR).
Wakil Ketua III DPRD Balikpapan, Budiono, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan edukatif bagi anak-anak terkait bahaya rokok.
“Penertiban kawasan sehat tanpa rokok dilakukan oleh Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan,” ujar Budiono kepada media, Selasa (1/4/2025).
Menurut Budiono, meskipun kebijakan ini berpotensi mengurangi pendapatan daerah dari pajak iklan rokok. Hal tersebut merupakan konsekuensi yang harus diterima demi menjaga kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak.
Pembatasan iklan rokok sebelumnya hanya berlaku di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani. Namun, saat ini pembatasan diperluas ke Jalan MT Haryono dan sebagian Jalan Soekarno-Hatta.
Kendati demikian, masih ada titik tertentu yang diperbolehkan untuk pemasangan iklan rokok, seperti jalur Asnawi Arbain dan Indrakila. Iklan berbentuk umbul-umbul atau spanduk kecil hanya diperbolehkan jika telah mengantongi izin.
Budiono menambahkan, meskipun ada pembatasan, pemerintah tetap harus menyediakan area khusus bagi perokok di tempat-tempat umum. Seperti perkantoran, tempat olahraga, taman wisata, rumah ibadah, dan pusat perbelanjaan. Hal ini dilakukan agar para perokok tetap memiliki ruang tersendiri tanpa mengganggu lingkungan sekitar.
DPRD Balikpapan berharap dengan adanya kebijakan yang jelas, keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan penerimaan pajak daerah tetap terjaga.
“Kebijakan ini penting dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok serta menjaga lingkungan yang lebih sehat,” tukasnya.***
BACA JUGA