DPRD Lihat Capaian Pajak Hiburan Bisa Naik, Imbas Banyak Kegiatan di Balikpapan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Komisi II DPRD Balikpapan telah melakukan rapat dengan Badan Pengelola Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, untuk membahas pendapatan pajak daerah kota Balikpapan.
Mengingat saat ini sudah memasuki triwulan, diharapkan pihaknya dapat memaksimalkannya. Seperti hal dengan pajak daerah.
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Suwanto mengatakan, untuk capaian pajak daerah sampai dengan saat ini sudah mencapai 40 persen dari total capaian Rp 631 miliar.
Adapun capaian pajak yang mencapai lebih dari 100 persen yaitu pajak hiburan sekitar 133 persen. Sementara untuk pajak lainnya ada yang baru mencapai 50-70 persen.
“Namun yang agak minim adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru mencapai 11 persen, yang mana biasanya masyarakat baru bayar di akhir bulan September,” ucap Suwanto saat berbincang dengan awak media, Rabu (20/7/2022).
Selain itu, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba) juga sangat minim hanya 0,78 persen, ia pun menyarankan dinas terkait untuk dilakukan pergeseran anggaran yang sudah up 50 persen lebih dan ditambahkan lagi dengan yang lebih dari 100 persen.
“Pengurangan di Minerba, tetapi penambahan di pajak- pajak yang sudah mencapai lebih dari 50-100 persen,” jelasnya.
Meningkatnya pajak hiburan juga dikarenakan banyaknya kegiatan yang digelar di Balikpapan seperti acara konser. Namun karena pandemi mulai naik, sehingga beberapa konser di Balikpapan harus ikut tertunda.
“Ketika ini sudah diperbolehkan, kami minta pihak perizinan harus bisa memanggil para EO untuk terkait tiket porporasi (tiket masuk),” akunya.
Diingatkan, bahwa pihak EO juga harus mengetahui meski pajak di Balikpapan 25 persen, tetapi itu yang bayar adalah para penonton. Sehingga pajak itu bisa benar-benar diserahkan ke Dispenda Balikpapan.
“Paling tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah kota saja,” ungkapnya.
BACA JUGA