DPRD Sosialisasi Produk Hukum di Muara Rapak

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menggelar Sosialisasi Produk Hukum Kota Balikpapan.

Diantaranya Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 1 tahun 2021, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

Sosialisasi perda diikuti oleh warga Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, dan sebagai narasumber Anggota Komisi I DPRD kota Balikpapan Andi Arief Agung yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kelurahan Batu Ampar, Kamis (7/7/2022).

“Pada prinsipnya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi pelayanan dasar. Sebagai wujud terpeliharanya ketertiban dan ketentraman masyarakat,” ujar Andi Arif Agung.

Andi Arif menjelaskan beberapa ruang lingkup pengaturan Perda Ketertiban Umum yang meliputi tertib bangunan, tertib lalu lintas, angkutan jalan dan fasilitas umum, tertib lingkungan, tertib pencegahan kebakaran, tertib penyelenggaraan penanggulangan bencana, tertib usaha tertentu, tertib sosial.

“Tertib penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tambahan ruang lingkup dalam Perda Perubahan,” ucapnya.

Ia menyebut fungsi DPRD sebagai pengawas dan memonitoring Perda. Dengan melihat situasi saat ini antara fakta hukum dan situasi sosial kadang tidak seiring sejalan. Oleh karena itu dibutuhkan sosialisasi kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Pemkot mengundang kami DPRD untuk mensosialisasikan perda, diharapkan timbul transformasi nilai dan juga transformasi informasi terhadap Perda apa yang kami sosialisasi,” pungkas politikus Golkar ini.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.