DPRD Tolak Sanksi Bagi Warga yang Menolak Vaksin Covid-19

Suntikkan kedua vaksin covid-19 di RSUD Beriman Balikpapan, Sabtu (13/02)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPR RI secara tegas menolak sanksi bagi warga yang menolak vaksin vaksin covid-19. Hal itu disampaikan Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene.

DPR menilai sanksi bagi warga yang menolak vaksin seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi tidak sesuai hasil rapat kerjasama

Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene mengatakan, dalam rapat kerjasama tersebut, bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tidak ada ketentuan denda atau pidana

“Laporan singkat rapat kerja antara Komisi IX DPR dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, BPJS Kesehatan, pada poin 1 ayat G secara eksplisit tertulis; ‘Tidak mengedepankan ketentuan dan/atau peraturan denda dan/atau pidana untuk menerima vaksin Covid-19’,” kata Felly dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Dia menyebut Peraturan Presiden telah Peraturan Tata Tertib DPR RI No 1 Tahun 2020 Pasal 61 yang menegaskan bahwa keputusan rapat kerja bersama antara pemerintah dan DPR bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.

“Apa gunanya kita rapat kalau itu tidak ada legitimasinya. Jangan keburu membuat sebuah keputusan dengan semacam sanksi seperti itu. Komisi IX DPR tidak setuju,” ujarnya

Disamping itu kata dia, Peraturan Presiden tersebut melanggar anjuran Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang lebih mengutamakan sosialisasi vaksin ketimbang sanksi bagi yang menolak.

“Kalau kita ancam bisa saja malah masyarakat semakin antipati. Ancaman sanksi ini tidak pas. Bagi kami, ini melanggar hak-hak juga. Tidak boleh seperti ini,” ujarnya.

Dalam Peraturan Presiden tersebut diatur sanksi bagi warga yang menolak vaksin covid-19 mulai dari sanksi administrative, tak akan menerima bantuan sosial hingga ancaman pidana.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.