DPRD Yakin UU Nomor 7 Tahun 2016 Berikan Perlindungan Pada Nelayan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kehadiran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Penambak mendapat respon yang baik dari DPRD Balikpapan. Bahkan kehadiran UU tersebut akan memberikan dampak yang baik bagi nelayan karena terdapat jaminan asuransi dan perlindungan yang jelas bagi nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Penambak.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin mengatakan Undang-Undang tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan dan penambak untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam, menguatkan kelembagaan dalam mengelola sumber daya ikan dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, dan berkelanjutan.
“Tentu saja ini memberikan dampak yang baik dengan undang-undang tersebut, maka perlu mendapatkan apresiasi kepada Kementerian Perikanan. Karena melihat data statistik yang dipaparkan penurunan jumlah nelayan, padahal potensinya besar,” jelasnya Minggu, (22/10/2017).
Ia menilai dengan adanya perlindungan menjadikan profesi nelayan akan lebih baik dan nelayan juga akan memiliki kelembagaan yang baik melalui hal itu akan mendapatkan asuransi.
“Perlindungan yang baik dan ada jaminan-jaminan kepada nelayan. Karena Dinas perikanan harus rutin mensosialisasikannya agar mereka nelayan memahami bahwa ada undang-undang perlindungan kepada nelayan,” ungkapnya.
Menyikapi persoalan penggunaan alat tangkap nelayan yang harus ramah lingkungan, Sabaruddin mengatakan nelayan secara bertahap telah menggantinya dengan alat tangkap yang ramah lingkungan. Dan Dinas Perikanan juga terus melakukan sosialisasi karena dengan sosialisasi nelayan akan memahami tentang alat tangkap ikan.
“Perlu tahapan-tahapan mendalam, nelayan pasti perlahan akan ikuti aturan. Banyak manfaatnya dengan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan. Nelayan kita sudah banyak yang gunakan ramah lingkungan,” tutupnya.
BACA JUGA