Draft RUU Perampasan Aset Telah Dikirim Pemerintah, Tinggal Menunggu Pembahasan di DPR

Rapat paripurna DPR RI / laman DPR

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPR RI segera membahas Rancangan Undang-undang (RUU) terkait Perampasan Aset yang drafnya telah dikirim Pemerintah.

Seperti diketahui, Pemerintah telah mengirimkan draf RUU Perampasan Aset tersebut  ke DPR melalui Surat Presiden (Surpres) tertanggal 4 Mei 2023 lalu.

Dikutip dari laman DPR, Anggota Komisi III DPR RI Supriansa mengatakan, tinggal menunggu penugasan dari pimpinan DPR untuk  dilakukan pembahasan.

“DPR nanti akan menunjuk apakah larinya ke Baleg atau ke Komisi III, saya rasa ke Komisi III ya,” ujarnya, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

“Setelah nanti pimpinan dalam masa persidangan ini membawa ke Komisi III, maka Komisi III akan menyusun sebuah DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) setelah itu kita akan rapat bersama pihak pemerintah,”

Politisi Partai Golkar itu menegaskan, DPR berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU perampasan Aset itu. Karena merupakan kepentingan bangsa.

 “Saya tegaskan bahwa ketika ada yang meragukan komitmen DPR untuk tidak membahas RUU Perampasan Aset, maka jangan ragukan komitmen.” Ujarnya

“DPR berpikir untuk kepentingan bangsa, kepentingan negara, demi kemakmuran Rakyat Indonesia,”

Terhadap pembahasan RUU tersebut, Komisi III juga berkomitmen untuk membahasnya dengan sedetail mungkin. Sehingga isinya tidak bertabrakan dengan UU yang sudah ada.

“Kita membuatnya penuh dalam kehati-hatian, supaya tidak bertabrakan dengan UU eksisting sekarang ini, kita tidak bisa melahirkan UU yang bertabrakan dengan UU yang lai,” ujarnya

“Saya minta kepada semua pihak dan masyarakat untuk mendoakan bahwa apa yang menjadi usulan daripada pemerintah, RUU Perampasan Aset bisa kita selesaikan dalam tempo sesingkat-singkatnya, mudah-mudahan tidak ada kendala.”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.