Dua Alat Berat Ekasvakator Diamankan Polresta Balikpapan Jadi Barang Bukti
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polresta Balikpapan berkoordinasi dengan Satpol PP membuat laporan terkait penambangan di Kilometer 25 Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara.
Kanit Tipidter Polresta Balikpapan Iptu Noval Forestiawan mengatakan, sejauh ini kasus tersebut masih tahap pemeriksaan saksi-sakti khususnya menyangkut titik koordinat batas wilayah.
Ada lima orang yang telah dimintai keterangan. Khususnya menyangkut titik koordinat batas wilayah yakni menentukan tambang batubara tersebut masuk wilayah Balikpapan atau Kutai Kertangera.
“Untuk saat ini sudah ada lima orang saksi dan kami juga hari ini berkoordinasi dengan Satpol PP untuk membuat laporan polisi terkait penambangan diwilayah Balikpapan,” ujarnya dilokasi tambang, Rabu (17/11/2021)
“Kami (ingin) memastikan lagi wilayah penambangan memasuki wilayah Balikpapan. kami juga sudah memeriksa saksi-saksi yang sudah kami minta keterangan di Mako Polresta Balikpapan,”
Kata dia, sejauh ini dua barang bukti telah diamankan yakni dua alat berat eksvakator yang digunakan untuk melakukan penambangan batubara dan belum ada yang ditetapkan sebagi tersangka.
“Sementara kami masih pemeriksaan saksi-saksi, sementara kami masih melakukan oengembangan, untuk sementara barang buktinya ada dua unit eksavator yang ada disini,” ujarnya,
BACA JUGA