Dua Anak Di Bawah Umur Edarkan Uang Palsu
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengamankan pelaku penipuan dan mengedarkan uang palsu pada Jumat (26/8/2022).
Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, kasus tersebut bisa terungkap lantaran laporan dari korban.
“Jadi saat itu korban yang berprofesi sebagai penjual handphone melakukan transaksi jual beli dengan pelaku inisial PL 15 tahun dan MI 16 tahun,” kata Rengga baru-baru ini di Mapolresta.
Rengga sebut, kedua pelaku tersebut masih dibawah umur. Mereka memiliki uang palsu dan selanjutnya digunakan untuk membeli handphone iphone 11.
“Kemudian saat didapati oleh korban yang dipakai ada uang palsu, korban melaporkan ke Polresta Balikpapan,” imbuhnya.
Rengga tambahkan pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 6.500.000 untuk membeli handphone yang dipesan melalui online medsos Facebook dengan harga Rp 1.500.000.
“Pelaku ada di Sidoarjo dan pelaku utama yang memalsukan sudah di tangkap oleh Polres Sidoarjo. Dia (kedua pelaku ) memesan disana dan terkirim disini dengan harga 1,5 juta, kemudian dibelanjakan handphone ini,” jelasnya.
Rengga tambahkan kedua pelaku baru kali ini melakukan perbuatannya dan berhasil diamankan oleh polisi setelah melakukan transaksi jual beli handphone.
BACA JUGA