Dua ASN Balikpapan Dilaporkan Tak Netral
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Bawaslu Kota Balikpapan menerima laporan 11 dugaan pelanggaran terkait pilkada. Dua kasus diantaranya terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Balikpapan kepada awak media disela-sela Apel Siaga Konsolidasi Pengawas Pilkada di Halaman Gedung Kesenian Balikpapan, Sabtu 9 November 2024.
“Sudah ada dua laporan masuk soal ASN yang tidak netral,” ujarnya, kepada awak media.
Dia mengatakan, seluruhnya ada 11 laporan dugaan pelanggaranyang masuk ke Bawaslu Balikpapan. Namun, dari pelanggaran- pelanggaran tersebut mayoritas terkait adminsitrasi.
“Laporan yang masuk sudah ada sembilan, on proses semua, ada yang sudah kami selesaikan, dia tidak memenuhi unsur pelanggaran sehingga kami hentikan,” ujarnya.
BACA JUGA :
“Jadi 11 kasus yang mendominasi pelanggaran administrasi, misalnya algaka yang memuat jabatan,”
BUKAN KEWENANGAN BAWASLU
Dia menjelaskan, khusus untuk laporan dugaan netralitas ASN, untuk penindakan bukan kewenangan Bawaslu. Hanya meneruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN)
“Sudah ada dua laporan masuk, ASN. Kalau ASN kami tidak punya kewenangan untuk mengeksekusi, jadi ada laporan, kami menerima selebihnya kami teruskan ke BKN,” ujarnya
“Karena masuk pidana Undang-undang lainnya, laporannya masuk ke kami, tapi itu esekusinya ada di KPU Balikpapan.”
BACA JUGA