Dua Hari Jelang Pencoblosan, Pemerintah Terbitkan Keppres Kenaikkan Tukin Pegawai Bawaslu

Bawaslu Balikpapan

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Jelang pencoblosan, Pemerintah menerbitkan aturan tentang kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kenaikan tukin tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo dua hari jelang pencoblosan atau Senin (12/04/2024).

“Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,” demikian dikutip dari Perpres 18/2024 pada Selasa (13/2/2024).

Pada aturan tersebut, jumlah kenaikan tukin cukup beragam. Pada kelas tertinggi atau kelas jabatan 17, besaran tukin bagi pegawai Bawaslu dalam Perpres 18/2024 ialah Rp29.085.000 per bulan atau 16.7 persen dari jumlah sebelumnya.

Di sisi lain, untuk kelas jabatan 1 atau yang terendah, kenaikan tukin bagi pegawai Bawaslu sebesar Rp 1.968.000. Angka itu menunjukkan kenaikan 11.44 persen dari besaran tukin pada Perpres Nomor 122 tahun 2017. /suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.