Dua Penjual Kosmetik Online Balikpapan Diseret ke Pengadilan

Kosmetik ilegal (news.labsatu)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Sepanjang tahun 2019 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Balikpapan terpaksa mengambil tindakkan tegas membawa kasus penjualan kosmetik online hingga ke pengadilan.

“Tahun lalu, ada dua yang kami lanjutkan kasusnya ke pengadilan, kasus kosmetik tanpa ijin edar di Balikpapan. Dua kasus itu kosmetik semuanya,” ujar Kepala BPOM Kota Balikpapan Sumiaty Haslinda

Menurut dia, sebenarnya sudah beberapa kali diperingatkan, hanya saja penjual kosmetik online tersebut, justru mengacuhkannya dan berulangkali melanggar. Sehingga terpaksa BPOM pun terpaksa mengambil tindakan.

“Terjadi pelanggaran yang secara terus menerus, kita sudah bina tetapi masih terjadi pelanggaran. Kita kan ke pengusaha kita bina,” ujarnya

“Setelah kita bina dia masih melakukan pelanggaran lagi, kita lanjutkan dengan kasus pro Justitia jadi dilanjutkan dimasukkan ke ranah hukum supaya ada efek jeranya,”

 “Kadang-kadang kan mereka (penjual beralasan) saya paling cuma gini, saya paling cuma gitu, tapi akhirnya berulang-ulang pelanggaran tersebut. Makanya kita lanjutkan ke pengadilan,”

Kata dia, menjual produk tanpa ijin edar melanggar Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan para pelaku terancam sanksi denda maupun masuk hukuman penjara. “Kalau tanpa ijin edar kan gak boleh,” ujarnya

“Berdasarkan Undang-undang Kesehatan semua produk yang di edarkan harus memiliki ijin edar . Kalau dia terbukti bersalah . Ada denda, atau penjara.”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.