Dua Prajurit TNI Penembak Bos Rental Mobil Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Majelis hakim Pengadilan Militer resmi menjatuhkan vonis terhadap tiga prajurit TNI yang terlibat dalam penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Dari tiga terdakwa, dua di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer.
Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, masing-masing sebagai terdakwa 1 dan 2, dinyatakan bersalah dan menerima hukuman maksimal.
“Terdakwa 1, pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2, pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar hakim ketua di Pengadilan Militer, Selasa (25/3/2025), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Sementara itu, terdakwa 3, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer. “Terdakwa 3, pidana pokok penjara selama 4 tahun, dengan masa tahanan dikurangkan dari total hukuman. Pidana tambahan, dipecat dari militer,” tambah hakim ketua.
BACA JUGA :
Oditur Militer Yakin Pembunuhan Berencana
Vonis terhadap Bambang dan Akbar sejalan dengan tuntutan oditur militer yang menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo Pasal 55 ayat 1. Hingga kini, ketiga terdakwa masih mempertimbangkan langkah banding atas putusan tersebut.
Kronologi Penembakan Bos Rental Mobil
Sebelum insiden penembakan, ketiga anggota TNI sempat singgah di rest area. Saat ke kamar mandi, Sertu Akbar menitipkan senjata api kepada Bambang untuk menghindari potensi penyergapan.
Namun, situasi berubah ketika Akbar tiba-tiba disergap oleh beberapa saksi dan korban pemilik kendaraan. Melihat rekannya dalam bahaya, Bambang melepaskan lima tembakan; tiga ke udara dan dua langsung ke arah korban. Dari jarak hanya sekitar satu meter, tembakan Bambang mengenai Ilyas Abdurrahman hingga tewas di tempat. Korban lain, Ramli, juga tertembak saat berusaha menahan Akbar.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat ketiga prajurit tersebut kini harus menghadapi hukuman berat dan dipecat dari institusi militer.
BACA JUGA