Dua Rekomendasi Panwascam Terkait PSU Tak Ditindaklanjuti KPU Balikpapan, Ini Alasannya

Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono
Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Balikpapan Timur dan Balikpapan Utara merekomendasikan agar menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua KPU Balikpapan mengatakan, dua TPS yang direkomendasikan Panwas untuk menggelar PSU yakni TPS 34 Kelurahan Manggar Balikpapan Timur dan TPS 57 Kelurahan Graha Indah Balikpapan Utara.

“Sejauh ini KPU mendapat laporan dari PPK bahwasanya ada dua surat rekomendasi dari Panwas Timur dan Panwas Utara,” ujar Ketua KPU Balikpapan  Prakoso Yudho Lelono, Senin 2 Desember 2024.

Dia mengatakan, dua rekomendasi Panwas tersebut kemudian dilakukan kajian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), mengacu Peraturan KPU dan Undang-undang, hasilnya tak memenuhi unsur harus menggelar PSU.

Diantaranya, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

BACA JUGA : Pilkada Balikpapan

Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 tTentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 TentangPedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

“Setelah dilakukan kajian oleh PPK masing-masing kecamatan tersebut, bahwasanya rekomendasi tersebut berdasarkan hasil kajian belum memenuhi unsur untuk dilaksanakan PSU di dua TS tersebut,” ujarnya

Dia menambahkan, sejauh ini baru dua rekomendasi PSU yang diterima KPU Balikpapan. Namun, setelah dilakukan kajian berdasarkan Undang-undang dan Peraturan KPU, belum memenuhi unsur untuk digelar PSU.

“Temuannya, Di TPS  34 Kelurahan Manggara ditemukan satu orang memiliki hak suara dia ber-KTP diluar Balikpapan,” ujarnya

“Di TPS 57 kelurahan Graha Indah, ada satu pemilih yang mencoblos menggunakan hak suaranya dua kali.”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.