Dua Residivis Diringkus, Sabu Seberat Setengah Kg Diamankan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polresta Balikpapan meringkus dua residivis ED (40) dan RS (38) terkait kasus narkoba jenis sabu. Keduanya diamankan ditempat yang berbeda denganbarang bukti sabu seberat setengah kilogram.
“Jadi dua pelaku ini diamankan ditempat dan waktu yang berbeda,” ujar Waka Polresta Balikpapan AKBP Sepbril Sesa, didampingi oleh Kasat Resnarkoba Kompol Setia Pambudi
Polisi awalnya mengamankan ED yang kini ditelah ditetapkan sebagai tersangka. ED diamankan di Jalan MT Haryono Gang Sepakat sekitar pukul 17.50 Wita, setelah sempat dibuntuti Tim Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) dari Teriritip.
“Diikuti tim dari Satresnarkoba dan dilakukan penangkapan di pinggir jalan MT Haryono, tepatnya di Gang Sepakat 3 pada Jumat 16 Oktober ,” ujarnya.
“Barang bukti berat bruto 598,27 gram yang dibungkus dalam wadah bekas susu warna kuning kemudian diamankan juga satu unit kendaraan roda dua dan satu buah unit handphone,”
Kemudian dari hasil pengembanga, Polisi kembali mengamankan RS pada esoknya , Sabtu 17 Oktober di Jalan MT Haryono Gang Lelly sekitar pukul 16.00 Wita, beserta barang bukti satu unit handpone dan satu unit kendaraan roda dua.
Sementara dari hasil pemeriksaan para tersangka, sabu tersebut diperoleh dari Irwan asal dari Kota Samarinda yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Rencananya sabu tersebut akan dijual kembali dengan keuntungan capai Rp 600 juta.
Keduanya sudah dua beberapa kali masuk penjara, mulai dari kasus pengeroyokan, pembunuhan hingga narkoba. Mereka juga baru beraksi selama enam bulan terakhir. “Dari yang kita dapatkan, baru-baru saja bebas dan belum lama ditahan,” ujarnya.
Keduanya kini harus meringkuk ditahanan dan terancam hukuman penjara 20 tahun, karena melanggar Undang-undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang narkoba, pasal 112, 114, dan 132.
BACA JUGA