Dua Santri di Samarinda Tersangka Pembunuhan, Dikenakan Pasal Perencanaan

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ari Fadly saat menggelar konfrensi pers

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Dua santri tersangka penganiayaan terhadap gurunya inisial EHP (40) yang berujung kematian, di Kota Samarinda dikenakan pasal perencanaan pembunuhan.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ari Fadly mengatakan, kedua tersangka yang masih dibawah umur tersebut, dijerat dengan pasal 340 KUHP Subs pasal 338 KUHP subs pasal 170 ayat (3) KUHP

“Karena ada unsur perencanaannya, sehingga kami kenakan pasal perencanaan 340 KUHP, serta mengakibatkan kematian pasal 338 dan pengeroyokan pasal 170 KUHP,” ujarnya dalam konfrensi pers

Namun karena kedua tersangka masih dibawah umu, sehingga akan menggunakan sitem peradilan anak . Pihaknya pun berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Samarinda.

“Untuk ancamannya, akan menggunakan sistem peradilan anak, karena pelaku masih dibawah umur,” ujarnya

“Untuk itu kami akan berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan) Kelas II A Samarinda, untuk pendampingannya,”

Seperti diketahui, pada Rabu (23/02/2022) sekitar pukul 05.30 Wita, korban EHP ditemukan tergeletak tak bernyawa dengan wajah berlumuran darah akibat pukulan balok di kepala

Korban ditemukan tergeletak di samping tembok Pondok Pesantren Daarussa’adah di Jalan Mugirejo RT 18 Lubuk Sawah, Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

Kasus tersebut, berawal ketika korban hendak membangunkan kedua pelaku, untuk salat subuh berjamaah, dan melihat ponsel kedua pelaku dibawah bantal, kemudian disita, setelah itu membangunkannya.

Saat itulah timbul niat jahat dari kedua santri tersebut, untuk mengambil kembali ponsel dari korban. Mereka kemudian merencanakan untuk membuat pingsan korban.

Kedua tersangka, dengan menggunakan topeng serta hoodie (jaket dengan tutup kepala) menutupi wajah mereka dan menunggu di jalan (TKP) yang biasa selalui dilalui korban.

Kedua tersangka memukul kepala korban dengan kayu balok hingga mengalami luka berat. Karena melihat korban sudah lemas kedua pelaku ini mematikan motor korban yang masih menyala dan mengambil ponsel keduanya di dashboard motor.

Adapun kayu balok pun dibuang di sekitar TKP, dan membuang topeng di belakang pesantren serta hoodie yang digunakan dicuci oleh pelaku, kemudian mereka pun pura-pura tidur.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.