Dua Sekawan Curat Dibekuk, Proses Penangkapan Sempat Hebohkan Jemaah Masjid
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial TH (43) dan HR (45).
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. Untuk TH ditangkap di Masjid At Taqwa pada Jumat (1/3/2024) siang selepas salat. Aksi penangkapan tersebut sempat membuat heboh jemaah masjid.
Melihat rekannya diringkus, HR langsung melarikan diri. Dia baru diringkus pada malam hari di sebuah masjid di kawasan Pasar Pagi, Kota Samarinda.
Direktur Reserse Krimimal Umum Polda Kaltim Komisaris Besar Kristiaji mengatakan, dua pelaku ber-KTP Kota Makassar. Mereka merupakan spesialis pencurian dengan modus pecah kaca mobil menggunakan pecahan busi.
“Keduanya sempat melancarkan aksinya di kawasan Jalan Bukit Sion, Kota Balikpapan pada Desember 2023 lalu. Modusnya dengan memecah kaca mobil yang diparkir, lalu mengambil uang Rp 200 juta milik korban,” kata Kristiaji, Kamis (7/3/2024).
Uang hasil kejahatan ini, oleh pelaku dibagi dua, masing-masing Rp 90 juta. Sebagian digunakan untuk ongkos pulang ke Makassar.
Dua bulan setelahnya, tepatnya pada Selasa, 27 Februari 2024 kemarin, dua sekawan ini kembali melancarkan aksinya di Kota Balikpapan, tepatnya di kawasan perumahan BDI.
Di sama HR dan TH kembali memecahkan kaca mobil yang sedang diparkir. Namun, aksinya tersebut tak mendapatkan hasil. Keduanya keburu ditangkap oleh personel Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim.
“Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun,” ucap Kristiaji.
BACA JUGA