Top Header Ad

Dua Tersangka dan Barang Bukti Penggelapan Pajak Diserahkan ke Kejari Balikpapan

Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Balikpapan / istimewa

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dua tersangka dan barang bukti dugaan kasus penggelapan pajak  diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan pada Senin (14/11/2022) kemarin.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) melalui Polda Kaltim.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan,Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Kaltimra Windu Kumoro mengatakan, dua tersangka yang diserahkan itu   yakni FH, karyawan lepas CV KP dan HR, direktur PT ACB.

Tersangka FH diduga menggelapkan pajak CV KP senilai 1,4 miliar, pada periode April 2017 hingga Desember tahun 2018. Sedangkan HR tidak menyetorkan pajak senilai Rp 342 Juta

“Perbuatan keduanya penyeles telah menimbulkan kerugian negara,” kata Windu Kumoro dalam kofrernsi pers.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan FH tidak menyetorkan dan memanipulasi pajak dari CV KP ke kas negara. Uang pajak tersebut itu justru digunakannya untuk kebutuhan pribadi.

“FH memanipulasi laporan pajak dan bukti setoran bank kemudian menyerahkan bukti-bukti palsu tersebut kepada direktur CV KP,’ ujarnya

Sedangkan tersangka HR selaku direktur ACB tidak menyetorkan pajak selama satu tahun periode Januari-Desember 2016. “Perbuatan kedua tersangka telah merugikan negara,” ujarnya

Keduanya telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d junto Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Keua terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Tujuan utamanya bukan hanya semata-mata ingin memenjarakan wajib pajak melainkan untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh wajib pajak,” ujarnya.

DJP selaku institusi penghimpun pajak negara akan berupaya untuk memberikan deterrent effect kepada individu maupun badan hukum yang berniat melakukan penggelapan pajak.

“Diharapkan upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini, dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak, untuk berkontribusi sesuai kewajiban perpajakannya sebagai bentuk sikap gotong royong dalam membangun Indonesia yang lebih maju,” ujarnya

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.