Dua wanita Kedapatan Simpan Sabu di CD dan Bra Seberat 0,5 Kg
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com- Dit Resnarkoba Polda Kalimantan Timur berhasil mengamankan dua wanita yang diduga sebagai kurir narkoba berinisial SY (25) dan NN (28).
Wanita muda asal Sulawesi Selatan ini ditangkap bersama barang bukti saat perjalanan menuju Samarinda dari Tarakan melalui jalur darat.
Uniknya sabu seberat 493,1 gram itu disimpan di bra dan celana dalam kedua pelaku.
“Sepertinya mereka ingin mengelabuhi petugas kita. Sabu-sabu itu terbagi menjadi 10 paket disimpan di dalam celana dalam dan bra,” kata Kanit I Subdit II Ditreskoba Polda Kaltim Kompol Achdianto (21/3/2016).
Pengungkapan berkat informasi masyarakat akan ada pengiriman sabu melalui jalur darat pada Rabu pekan lalu. Polisi mengendus keberadaan pelaku sekira pukul 10.30 wita di kawasan Jl Poros Samarinda-Bontang KM 5 tepat di depan Kebun Raya Samarinda Kecamatan Samarinda Utara.
Pelaku menaiki mobil Toyota Avanza warna silver bernomor Polisi KT 1816 BS. Selain kedua tersangka polisi juga mendapati sopir berinisial CH.
Dalam penggeledahan di dalam mobil tersebut tidak ditemukan barang bukti. Namun Polisi Wanita memeriksa badan pelaku dan ditemukan barang bukti sabu di bra dan celana dalam yang tengah dipakai.
Sebanyak 6 paket sabu seberat 292,4 gram disimpan oleh NN masing-masing empat paket disimpan di bra kanan serta kiri dan dua paket di celana dalam.Sedangkan SY menyimpan empat paket sabu seberat 200,7 gram yang disimpan di bra.
“Sabu tersebut berasal dari Tarakan, kedua wanita ini disuruh untuk membawa sabu dari Tarakan ke Samarinda menggunakan jalur darat,”ujarnya.Keduanya dijanjikan oleh SJ akan diberi imbalan masing-masing Rp 10 juta jika sudah barang itu sampai di Pasar Pagi Samarinda.
Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait keberadaan SJ yang diduga sebagai bandar besar di Samarinda.
Saat ini SY dan NN mendekam di Rutan Mako Polda Kaltim. Polisi juga menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
BACA JUGA