Dugaan Kartel Migor, KPPU Layangkan  Surat Panggilan Kedua

Minyak goreng curah

BANDUNG,Inibalikpapan.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sejak dimulainya proses penyelidikan pada 30 Maret 2022, hingga hari ini telah melayangkan 37  panggilan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng. 

Pihak-pihak tersebut meliputi produsen 20 panggilan, perusahaan pengemasan 5 panggilan, distributor 8 panggilan. dua asosiasi, pemerintah, dan Lembaga konsumen. Hal ini disampaikan KPPU dalam pertemuan dengan media di wilayah kerja Kantor Wilayah III yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Ketua KPPU Ukay Karyadi, Direktur Investigasi Gopprera Panggabean, dan Kepala Kantor Wilayah III Lina Rosmiati tersebut, dijelaskan bahwa dari sejumlah panggilan ke produsen, baru 4 produsen yang hadir memenuhi panggilan KPPU, yakni PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit. 

“KPPU juga melayangkan 3 surat panggilan kedua kepada pihak yang dinilai tidak kooperatif dalam penyelidikan, yakni PT Energi Unggul Persada (perusahaan pengemasan), PT Asianagro Agungjaya (produsen), dan PT Sinar Alam Permai (produsen),” ujar Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, Kamis (21/4/2022).

Jika para pihak tidak memenuhi panggilan KPPU hingga maksimal 3 (tiga) kali, maka KPPU dapat menyerahkan penolakan untuk diperiksa tersebut kepada Penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan pidana.

Sebagai informasi, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus minyak, goreng melalui nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia sejak 30 Maret 2022 dan akan dilaksanakan selama 60 (enam puluh) dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan. 

Penyelidikan tersebut dilaksanakan atas 3 (tiga) dugaan pasal pelanggaran, yakni pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf c (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa). Untuk itu, KPPU kembali meminta para pihak yang berkaitan dengan proses penyelidikan tersebut, bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan dan tidak menolak untuk diperiksa, atau menolak memberikan informasi yang diperlukan, atau menghambat proses penyelidikan yang ada.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.