Top Header Ad

Dugaan Kebocoran Data Paspor 34 Juta Warga Indonesia, Kominfo : Ada Kemiripan

Dirjenl Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan / Kominfo

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan investgasi awal terkait dugaan bocornya data 34.900.867 pemegang paspor Indonesia.

Dirjenl Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan mengatakan, dari investigasi awal yang dilakukan menemukan fakta adanya kemiripan dengan data paspor

“Berdasarkan hasil sampling memang terdapat kemiripan namun belum dapat dipastikan. Dari detil diduga diterbitkan sebelum perubahan peraturan paspor menjadi 10 tahun, karena masa berlakunya terlihat hanya 5 tahun,” ujar Samuel dalam siaran persnya.

Meski begitu, hingga kini pihaknya belum dapat menyimpulkan data apa, kapan, dari mana dan bagaimana terjadi kebocoran. Kementerian Kominfo akan melakukan klarifikasi kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

“Mengenai penyebabnya terjadi dugaan kebocoran data itu kami belum dapat  menyimpulkan. Oleh karena itu, kami akan memanggil pihak Imigrasi untuk melakukan klarifikasi dan pencocokan data,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, untuk mengetahui penyebab dugaan kebocoran data, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menyatakan akan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

“Untuk itu kami akan meminta bantuan dari BSSN untuk bersama-sama melakukan investigasi terkait bagaimana dan apa penyebabnya,” ujarnya.

Sebelumnya, tanggal 5 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah menerima informasi dugaan kebocoran data imigrasi. Kementerian Kominfo kemudian menurunkan tim investigasi.

Sejak tahun 2019 hingga 2023, Kementerian Kominfo telah menemukan 98 kasus dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi.

Ini bukan saja terkait kebocoran data pribadi tapi termasuk pelanggaran pelindungan data pribadi lainnya. Berdasarkan jumlah Penyelenggara Sistem Elektronik yang ditangani sebanyak 65 PSE Privat dan 33 PSE Publik. 

“Dari 98 kasus tersebut, sebanyak 23 kasus telah diberikan sanksi dan rekomendasi. Ini artinya memang terjadi pelanggaran,” ujar Semuel.

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo sebanyak 19 kasus telah diberikan  rekomendasi perbaikan. “Ini terjadi pelanggaran, tetapi pelanggaran ringan yang perlu meningkatkan tata kelola dan sistem penanganan pelindungan data pribadi,” ujarnya.

Dari semua kasus itu, Dirjen Semuel menyatakan Kementerian Kominfo mengidentifikasi adanya 33 kasus bukan merupakan pelanggaran PDP. Sedangkan  23 kasus sisanya sedang dalam proses penanganan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.