Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Pembunuhan Wartawan Tribrata TV, LBH Medan Desak Penyelidikan Transparan

MEDAN, Inibalikpapan.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, menyoroti dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Koptu HB, yang disebut-sebut sebagai pemilik lokasi perjudian yang diberitakan korban sebelum tewas.
“Sejak awal, kami meyakini bahwa Bulang, Rudi, dan Yunus adalah eksekutor by order. Berdasarkan fakta persidangan, ada indikasi kuat keterlibatan Koptu HB dalam kasus ini,” ungkap Irvan dalam keterangan tertulisnya.
Irvan menegaskan beberapa poin utama yang menguatkan dugaan ini:
- Koptu HB disebut sebagai pemilik lokasi perjudian berdasarkan keterangan saksi dan anak korban.
- Rico Sempurna Pasaribu berulang kali memberitakan aktivitas Koptu HB sebelum dibunuh.
- Adanya permintaan takedown berita sebelum pembunuhan terjadi.
- Bebas Ginting, salah satu terdakwa, disebut sebagai orang kepercayaan Koptu HB untuk mengawasi lokasi perjudian.
Anak korban telah melaporkan dugaan keterlibatan Koptu HB ke Puspomad dan Pomdam I/Bukit Barisan. Namun, hingga kini, laporan tersebut belum mendapat tindak lanjut yang jelas.
“Sayangnya, penyelidikan yang awalnya ditangani Kapten Harli mengalami pergantian penyidik, yang mengindikasikan ketidakseriusan dalam menangani kasus ini,” tambah Irvan.
KKJ Sumut: Kasus Harus Diusut Tuntas, Koptu HB Harus Diperiksa!
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut), Array A. Argus, menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh.
“Kami meminta agar Puspomad dan Pomdam I/Bukit Barisan menindaklanjuti laporan keluarga korban. Jika benar ada keterlibatan Koptu HB, maka ia harus diproses hukum,” ujar Array.
BACA JUGA :
Ia juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau.
“Meski para terdakwa telah divonis, kita tidak boleh berhenti di sini. Masih ada pihak lain yang belum tersentuh hukum. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” tambahnya.
Vonis Seumur Hidup untuk Dua Terdakwa, JPU Ajukan Banding
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu. Dalam sidang yang digelar Kamis (27/3/2025), dua terdakwa divonis seumur hidup, sementara satu lainnya dihukum 20 tahun penjara.
Terdakwa yang dijatuhi hukuman seumur hidup adalah Bebas Ginting alias Bulang (62) dan Yunus Syahputra Tanjung (37). Sementara itu, Rudi Apri Sembiring (37) menerima vonis 20 tahun penjara.
Hakim menegaskan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana terkait pembunuhan berencana.
Peran Para Terdakwa dalam Pembunuhan Berencana
Hakim mengungkapkan bahwa Bulang dan Yunus adalah dalang utama dalam rencana pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, yang menewaskan empat orang, termasuk istri, anak, dan cucu korban.
“Perbuatan terdakwa sangat sadis, bukan hanya menghilangkan nyawa Rico, tetapi juga keluarganya. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” tegas Hakim Anggota Arief Kurniawan kepada terdakwa Yunus.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, yang menjadi salah satu faktor pemberat dalam putusan hakim.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, JPU Ajukan Banding
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo, Gus Irwan Marbun, mengungkapkan kekecewaannya terhadap vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan awal. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut hukuman mati bagi ketiga terdakwa.
“Kami akan mengajukan banding, karena vonis ini lebih ringan dari tuntutan kami,” ujar Gus Irwan.
Sementara itu, terdakwa Yunus dan Rudi menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Menariknya, Bebas Ginting alias Bulang tiba-tiba tumbang sebelum pembacaan vonis dengan alasan kesehatan, namun hakim tetap melanjutkan persidangan dan membacakan putusan.
BACA JUGA