Dugaan Perusakan Mangrove di Kariangau, Pemkot Sudah Terima Laporan

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Adanya dugaan perusakan hutan bakau (mangrove) di  Teluk Balikpapan hingga saat ini masih  terjadi dibeberapa titik lokasi. 

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Husen Suwarno selaku pengurus Pokja Pesisir yang juga tergabung dalam Koalisi Peduli Balikpapan, penghancuran hutan mangrove Teluk Balikpapan kali ini berada di daerah aliran sungai (DAS) Sungai Wain Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, lokasi pembabatan hutan mangrove berada di titik kordinat S : 01.176.130 E : 116.832.450.  

“Diperkirakan luas kawasan mangrove yang telah dirusak sekitar 16 hektare dengan cara ditebang. Perusakan diketahui pada tanggal 14 Maret 2022,” ujar Husen Suwarno, Selasa (19/4/2020) kemarin.

Husen menambahkan, dampak dari perusakan mangrove ini mengakibatkan menurunnya kualitas lingkungan pesisir terutama biota perairan, habitat dan koridor satwa terancam hilang.

“Perusakan mangrove ini pun belum diketahui siapa pelakunya dan apa motifnya. Pada waktu melakukan monitoring lapangan yang dilakukan oleh tim koalisi, sudah tidak ditemukan adanya aktivitas di lapangan,” jelas Husen.

Lebih lanjut Husen sampaikan pada saat di TKP pihaknya juga katakan tidak terlihat seseorang pun yang bisa dimintai keterangan. Menurutnya, berdasarkan foto citra satelit dan pantauan lapangan secara langsung pengerusakan tersebut sudah dilakukan sejak lama, yaitu sebelum Oktober 2020.

“Harus diakui, terdapat kelemahan pemerintah dalam hal pengawasan dilapangan sehingga aktivitas pengrusakan hutan Mangrove seperti ini berulang kali terjadi, dan terkesan dibiarkan,” bebernya.

Untuk itu, atas peristiwa perusakan ekosistem mangrove, maka pihaknya memohon agar pihak terkait melakukan tindakan penegakan hukum yang tegas sesuai peraturan yang berlaku.

“Karena perbuatan perusakan ekosistem mangrove tersebut telah melanggar berbagai aturan berikut, sesuai Pasal 35 Huruf (e) dan (f) UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” imbuhnya.

Menurutnya para pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dalam Pasal 73 Ayat (1) Huruf (b) yang berbunyi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dan juga Pasal 22 (1) UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH yang berbunyi, Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal

Dari data yang ada, Husen sampaikan teluk Balikpapan sendiri memiliki luasan hutan mangrove kurang lebih 17.000 hektare, daerah aliran sungai (DAS) sekitar 211.456 hektare dan perairan 16.000 hektare.

“Terdapat 54 sub-DAS mengalir ke teluk ini, termasuk salah satunya DAS Sei Wain yang sudah menjadi hutan lindung atau dikenal dengan Hutan Lindung Sungai Wain. Selain itu, terdapat 31 pulau kecil di sekitarnya,” tuturnya. 

Sementara itu, saat dikonfirmasi Inibalikpapan.com, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengaku pihaknya sudah menerima laporan terkait dugaan perusakan mangrove yang terjadi di Kariangau tersebut.

“Sudah kami terima laporannya, diharapkan tidak muncul kasus serupa akan kami bahas dengan forkopimda dan bentuk tim,” ujar Rahmad Mas’ud. 

Pemerintah Kota juga akan membahas titik koordinatnya dengan OPD terkait mengingat di kawasan tersebut sebagian memang masuk Kawasan Industri Karingau (KIK), selain itu perusahaan diminta sebelum membanguan harus melengkapi dengan perizinan salah satunya izin prinsip dan izin amdal. 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.