Dugaan Politik Uang Pilkada Balikpapan Batal Diselidiki Kepolisian
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Toha mengatakan, dugaan politik uang dilakukan salah satu pasangan calon dalam pemilihan wali kota dan wali kota Balikpapan urung ditindaklanjuti kepolisian.
Menurutnya, pelapor dan saksi tiba-tiba menarik diri saat kasus tersebut hendak diselidiki Polres Balikpapan, sehingga kasusnya dihentikkan. Toha mengaku, tidak mengetahui, penyebab pelapor dan saksi menarik diri.
Kata dia, kasus politik uang dalam pilkada harusnya tidak masuk pidana umum karena lex specialis. Kalau pidana umum, pelaku bisa lolos dari jeratan hokum, karena hanya larangan namun tidak ada sanksi tegas.
“Dugaan money politik kan mentah di Polres, karna masuknya ranah pidana umum. Kemarin saya telusuri di Polres itu ternyata orang-orangnya itu pada menarik diri masing-masing setelah mau di follow up oleh Polres,” kata Noor Toha
“Gak dilarikan ke pidana umum, kan UU Nomor 8 harusnya kan ini lex specialis, kalau UU nomo8 adatata waktu yang mengikat sehingga sebelum pelantikan (kasus politik uang)sudah final (selesai). Masuk pidana umum, jadi ada larangan, tidak ada sanksi, ya itulah politik uang,”
Dia menambahkan, saat ini soal kasus politik uang dalam pilkada menjadi bahan evaluasi KPU dan Komisi II DPR RI. Harapannya, temuan politik uang tidak masuk ranah pidana umum, tapi lex specialist
Dalam pilkada Kota Balikpapan ada laporan terkait dugaan politik uang yang dilakukan salah satu pasangan calon. Kabarnya sejumlah warga mengaku, menerima uang Rp 200 rib u untukl mencoblos pasangan tertentu.
BACA JUGA