Top Header Ad

Duh, 30 Ribu Lebih Konten Judi Online Menyusup Situs Pendidikan-Pemerintahan

JAKARTA, inibalikpapan.com– Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berupaya memberantas judi online melalui pemblokiran konten di platform digital dan situs web.

Sejak Juli 2023 hingga Mei 2024, Kominfo telah menindak hampir dua juta konten judol. “Kami telah melakukan penindakan hampir dua juta konten. Selama kurang dari setahun,” ungkap Budi Arie, melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com.

Pemerintah menindak berdasarkan kata kunci atau keyword yang terkait dengan judol. Kominfo bekerja sama dengan platform digital seperti Google dan Meta, induk perusahaan Facebook. Google mendeteksi 20.241 keyword yang berkaitan dengan judol, sementara Meta memiliki 2.637 keyword.

Kominfo siap melayangkan teguran kepada platform digital seperti TikTok, Google, dan Meta jika masih menampung konten negatif. “Kami telah menyampaikan teguran kepada TikTok, Google, Meta, semuanya,” tegas Budi Arie.

Yang paling mengkhawatirkan, Budi Arie juga mengungkapkan bahwa puluhan ribu konten judol menyusup ke situs lembaga pendidikan dan pemerintah. Di situs pendidikan ditemukan 14.823 konten judol, sedangkan di situs pemerintah terdapat 17.001 konten.

Selain menindak konten judi online, Kominfo juga telah memblokir 5.364 rekening bank. Ini yang terkait dengan aktivitas judi online dan mengajukannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebanyak 555 e-wallet yang terafiliasi dengan judi online juga telah diajukan untuk pemblokiran rekening ke Bank Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.