Dukung Pengendalian Penanganan Sampah, Pemkot Keluarkan Surat Edaran
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Guna mendukung pengurangan sampah dari sumbernya, Rabu (8/6/2022) Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran nomor 660.1/0576/DLH tentang pengendalian penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis di Kota Balikpapan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada pelaku Usaha perdagangan, jasa, industri, perumahan, pelaku usaha pengelolaan sampah dan kepada seluruh masyarakat.
Sebagai upaya Pengendalian Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga dengan tujuan menjaga Kebersihan Kota Balikpapan, disampaikan hal sebagai berikut:
1. Pengaturan waktu membuang sampah dari sumber ke Tempat
Penyimpanan Sementara (TPS) dilakukan mulai dari pukul 18.00 wita sampai dengan 06.00 Wita.
2. Setiap orang dalam penanganan sampah dilarang:
a. menyimpan sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan
disediakan;
b. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah;
c. menyimpan sampah atau membuang bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis;
d. membuang sampah atau kotoran lainnya dari atas kendaraan;
e. menyimpan kotoran dan atau bangkai binatang ke TPS dan/atau Halte. Sampah dan sekitarnya serta fasilitas umum;
f. menyimpan sampah ke TPS dan/atau Halte Sampah dengan menggunakan kendaraan bermotor, yang volumenya lebih dari 1 (satu) meter kubik;
g. mengeruk atau mengais sampah di TPS dan/atau Halte Sampah, kecuali oleh petugas untuk kepentingan dinas; dan.
h. menyimpan sampah di TPS dan/atau Halte Sampah di luar jam yang telah ditentukan.
3. Pengelola permukiman komersial, kawasan komersial, kawasan industri, dan kawasan khusus untuk dapat melakukan pengolahan sampah secara mandiri dengan menyediakan TPS/TPS 3R di dalam kawasannya dan mengangkut sisa sampahnya ke TPA;
4. Pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup bersama Unsur Kecamatan, Kelurahan dan Satuan Polisi. Pamong Praja Kota Balikpapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA