Top Header Ad

Dukung Penggunaan Delik Pers Dalam Kasus Jurnalis Nurhadi

Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya, Jumat (23/4/2021) / istimewa

SURABAYA, Inibalikpapan.com – Sejumlah organisasi pers di Surabaya serta organisasi masyarakat sipil dan akademisi mendukung upaya penegakan kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap jurnalis. Hal itu tampak dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya, Jumat (23/4/2021).

FGD tersebut dihadiri oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Surabaya, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Timur, Persatuan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Surabaya, Federasi KontraS Surabaya, Gusdurian, LBH Surabaya, SPBI Jatim, Pusham Ubaya, PD Muhammadiyah Jawa TImur, dan LBH NU.

Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer menyebut bahwa FGD ini memang mengambil momentum pendampingan terhadap jurnalis Nurhadi yang pada 27 Maret 2021 lalu menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah orang, di antaranya oknum polisi, di Surabaya.

Selain itu, FGD ini juga mengambil momentum hari kebebasan pers seduniaa atau World Press Freedom Day yang jatuh pada 3 Mei 2021 mendatang.

“Meski memang Nurhadi adalah anggota AJI dan jurnalis Tempo, tapi kami memandang bahwa kekerasan yang dialaminya adalah gambaran situasi pers di Indonesia. Jadi, memang ini saatnya bagi seluruh organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil untuk berkonsolidasi mendorong kemerdekaan pers dan penegakan demokrasi,” ujar Eben Haezer.

Dia menambahkan, hal lain yang perlu didorong segera adalah komitmen Polri untuk meningkatkan kompetensi penyidik dalam penyelidikan maupun penyidikan delik pers.

“Kami mendorong agar dalam kasus ini diterapkan delik pers.Sebab selama ini banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diusut dengan pasal KUHP, bukan delik pers. Tampaknya memang perlu agar para penyidik di Polri untuk diberi pemahaman yang menyeluruh mengenai UU Pers. Itu seharusnya bisa kita dorong dan bantu,” sambungnya.

Ketua IJTI Surabaya, Lukman menyatakan sepakat bahwa kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi harus diusut tuntas dan seluruh organisasi pers mesti terlibat mendorong hal tersebut.

“Kami sudah bertemu dengan Kapolda Jatim dan mendesak kasus ini harus diusut tuntas. Kami juga sepakat bahwa memang perlu adanya semacam komite keselamatan jurnalis di Jawa Timur,” ujar Lukman.

Terkait dorongan penggunaan delik pers dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi, Makin Rachmat, ketua SMSI Jatim juga sepakat. Katanya, pemahaman menyeluruh terhadap UU Pers tidak hanya harus dimiliki oleh penyidik di kepolisian, tetapi juga di Kejaksaan.

Karena itu, dia mendorong agar segera digelar pertemuan dengan Kapolda maupun Kajati Jawa Timur untuk membicarakan hal tersebut.

“Tidak hanya di Polri. Di Kejaksaan pun perlu adanya pemahaman yang benar terhadap UU Pers dan praktik-praktik jurnalistik. Jangan sampai hal ini tuntas di kepolisian, tapi kemudian di kejaksaan tidak tuntas,” kata Makin Rachmat.

Jalan Panjang Advokasi Kebijakan

Victor Immanuel W Nalle, pakar hukum dari P2KP UKDC Surabaya menyatakan bahwa advokasi kebijakan dalam kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis memang diperlukan. Namun dia mengingatkan bahwa hal tersebut bakal membutuhkan proses yang panjang.

“Jadi perlu dirumuskan dulu apa target dari advokasi kebijakan tersebut lalu dirancang strategi-strateginya. Ini membutuhkan waktu yang panjang, jadi energinya harus berlimpah,” kata Victor.

Katanya lagi, salah satu target yang mungkin perlu dicapai adalah bagaimana kurikulum mengenai delik pers bisa masuk dalam PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian).

“Gagasan-gagasan ini perlu masuk dalam kurikulum di PTIK. Kemudian, publik juga perlu diedukasi bahwa kebebasan membuat dan mencari informasi dijamin oleh undang-undang,” kata Victor.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.