Dukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur IKN, Pemkab PPU Percepat Perizinan Administrasi

Presiden Jokowi dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam keterangannya di Bendungan Sepaku Semoi, IKN

PENAJAM, Inibalilpapan.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mendukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ibukota Negara (IKN) Baru menjadi suatu keniscayaan. Dukungan diberikan kepada pemerintah pusat agar dapat merealisasikan pembangunan infrastruktur sesuai dengan rencana.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sangat berkepentingan dengan kemajuan wilayah yang masuk dalam kawasan inti IKN yakni Kecamatan Sepaku.

Salah satu dukungan nyata dari Pemkab PPU yakni percepatan perizinan administrasi IKN untuk pembangunan infrastruktur IKN yang sedang berjalan.

Pelaksana Tugas Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa menyebutkan Pemkab PPU menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan lokasi pengadaan tanah bagi pembangunan fasilitas umum bendungan Sepaku-Semoi di Kecamatan Sepaku. Selain itu, mengeluarkan surat penetapan lokasi pengadaan tanah bagi pembangunan duplikasi Jembatan Pulau Balang bentang pendek dan penetapan lokasi pengadaan tanah bagi pembangunan jalan lingkar Sepaku segmen satu.

Hamdam Pongrewa menegaskan bahwa pemerintah pusat berencana membangun duplikasi bentang pendek Jembatan Pulau Balang di Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara sehingga ada jembatan kembar untuk menunjang IKN Nusantara.

“Disisi lain, Pemkab Penajam Paser Utara juga menerbitkan SK penetapan lokasi pengadaan tanah pembangunan dermaga material dan logistik IKN baru,” katanya.

Pemerintah pusat, ungkap Hamdam juga memilih pelabuhan rakyat Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai salah satu jalur pengiriman material dan logistik IKN Nusantara.

Ia menuturkan bahwa pemerintah pusat berencana membangun dermaga representatif untuk menunjang bongkar muat material dan logistik pembangunan IKN baru yang distribusinya melalui jalur laut.

Menurut Hamdam, SK penetapan lokasi yang diterbitkan pemkab setempat tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk pembangunan infrastruktur IKN Nusantara.

” SK penetapan lokasi pengadaan tanah yang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten yang sudah dikeluarkan sebagai dukungan percepatan pembangunan IKN baru,” tandasnya.

Dengan adanya dukungan penerbitan surat keputusan (SK) penetapan lokasi pengadaan tanah tersebut sebagai bukti nyata percepatan proses administrasi dalam dalam rangka pembangunan IKN baru.

Disisi lain, hal tersebut sebagai langkah positif untuk pembangunan infrastruktur IKN secara masif karena dari sisi administrasi pertanahan dapat mempermudah pengadaan tanah sebagai pusat pemerintahan nantinya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.