Top Header Ad

Dukung Perda Buat Regulasi Rokok Elektrik

Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan tengah menyusun regulasi terkait penggunaan rokok elektrik atau vape yang semakin marak di masyarakat. 

Regulasi tersebut akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok, yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPRD Kota Balikpapan.

Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty, M.Kes, menjelaskan, Perda yang diterbitkan pada tahun 2018 belum mencakup pengaturan tentang rokok elektrik. Hal ini karena pada saat itu produksi dan penggunaan vape belum berkembang pesat seperti sekarang.

“Ketika Perda ini dibuat, tahun 2018, produksi dan penggunaan rokok elektrik atau vape belum booming. Namun, sekarang sudah marak, sehingga revisi Perda ini diperlukan. Saat ini prosesnya sedang berlangsung di DPRD,” ungkap perempuan yang akrab disapa Dio tersebut, belum lama ini.

Ia juga menegaskan bahwa rokok elektrik memiliki dampak buruk bagi kesehatan, sama seperti rokok konvensional. Oleh sebab itu, revisi Perda ini tidak hanya berfokus pada pengaturan kawasan tanpa rokok. Tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya rokok elektrik.

“Salah satu tujuan revisi ini adalah memasukkan edukasi untuk mencegah penggunaan rokok elektrik. Karena meskipun berbeda bentuk, vape tetap berbahaya bagi kesehatan,” tambahnya.

Pemerintah Kota Balikpapan berharap revisi Perda ini dapat segera selesai. Sehingga pengaturan yang lebih komprehensif dapat diterapkan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.