Dulu Dibui Karena Curi Motor, Kini Ditahan Polisi Karena Jualan Narkoba
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Bukannya untung malah “buntung”. Begitulah yang dirasakan AL (41) yang nekat berbisnis jual beli sabu-sabu. Warga Jl Berantas 2 Rt 69 Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara diciduk petugas lantaran menjual sabu seberat 26 gram.
Alih-alih ingin mendapatkan untung berlimpah pria paruh baya yang sebelumnya bekerja sebagai penjual ikan di Pasar Manggar Balikpapan Timur ini nekat menjadi pengedar.
“Saya gak kerja pak, sebelumnya jadi penjual ikan di Pasar Manggar, karena ditawari temen suruh jualkan (Sabu,Red) katanya untungnya lumayan ya saya terima aja buat kebutuhan keluarga,” kata pria bertubuh gempal ini.
Dia mengaku mendapatkan barang haram berbentuk kristal bening itu dari seorang teman. “Dari teman-keteman aja pak, di situ saya ditawari jadi komunikasinya lewat telpon aja,” katanya. Pria yang pernah masuk Rutan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) mengaku mendapatkan sabu secara cuma-cuma alias gratis.”Jadi Sistemnya tanpa modal, saya suruh jual aja dulu nanti kalau laku baru distor saya ambil untung sendiri,”aku ayah dua anak ini.
Paur Subag Humas Polres Balikpapan, Iptu D Suharto menegaskan apapun itu alasannya pengedar narkoba tidak dibenarkan. “Tim Opsnal Sat Reskoba Polres Balikpapan menangkap tersangka pada Jumat (12/2) sore dikawasan Perum Minangkabau Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara,” tegasnya.
Perwira berpangkat dua balok dipundak ini juga berterimakasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi terkait adanya transaksi narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan, pengungkapan juga berawal dari informasi masyarakat,” bebernya.
Saat ini tersangka masih dilakukan pengembangan terkait asal usul sabu. Petugas juga menjerat tersangka dengan Pasal 114 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
BACA JUGA