Durasi Kampanye Dipangkas, Disepakati 75 Hari

Gedung DPR RI
Gedung DPR RI

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah, DPR dan Penyelenggaran Pemilu sepakat mempersingkat durasi kampnye dari 90 hari menjadi 75 hari.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang. Dia mengatakan, kesepatan tersebut berdasarkan rapat konsiyenring,

“Masa kampanye tersebut mengingat masih dalam masa dan atau transisi pandemi ke endemi maka untuk kampanye fisik 60 hari, virtual 15 hari,” kata Junimart, Senin (15/5/2022).

Dipersingkatnya durasi kampanye untuk efisiensi waktu pemenuhan logistik pemilu maupun anggaran. Usulan mempersingkat durasi kampanye berasal dari seluruh fraksi di Komisi II.

Anggota Komisi II DPR Guspardi menyebut, dibahas juga dalam rapat mengenai penyempurnaan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait tahapan, program dan jadwal pemilu 2024.

 “Termasuk juga membahas lebih detail terkait aspek anggaran yang dinilai masih jumbo,” kata Guspardi, Jumat (13/5/2022).

Komisi II bersama pemerintah meminta KPU dan Bawaslu mengefisienkan anggaran pemilu, di mana pengajuan awal Rp86 triliun, setelah dirasionalisasi menjadi sekitar Rp76 triliun.

“Anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 belum disepakati hingga saat ini. Kemudian soal lamanya durasi masa kampanye juga belum disepakati oleh KPU, pemerintah maupun DPR,” kata Guspardi.

Rapat dilaksanakan selama dua hari, mulai 13 Mei sampai 15 Mei 2022. Hjadir Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu yang melingkupi KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.