Dua Bangunan Liar Diibongkar Dengan Ekskavator
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com- Satpol PP Balikpapan dibantu TNI/ Polri merubuhkan dua bangunan permanen karena tidak mempunyai Izin Memiliki Bangunan (IMB). Bangunan liar itu berada di kawasan Jl Marsma R Iswahyudi Balikpapan Selatan, Rabu pagi (20/4/2016).
Dua bangunan tersebut milik Hendra (45) dan Setya (60) keduanya warga Sepinggan.
Pantauan di lapangan, petugas menggunakan satu unit alat berat untuk meruntuhkan bangunan. Dikarenakan sebagian bangunan terbuat dari beton.
Kasi Penegakan Perda dan Undang-Undang Satpol PP Balikpapan Pranti Firdausi menjelaskan penertiban sudah sesuai aturan. Pihak telah melayang surat teguran sebanyak 3 kali.
Selain itu ada surat penjanjian membongkar sendiri oleh pemilik bangunan akan tetapi tidak dihiraukan pemilik bangunan.
“Terakhir surat peringatan saya kirim pada tanggal 15 Maret akan tetapi dua bangunan masih tetap berdiri,”tandas Pranti.
Terkait adanya keberatan dari pemilik bangunan, pihaknya tidak bisa lagi memberikan toleransi
“Silakan kalau keberatan, kami hanya melakukan tugas sesuai Perda nomor 3 tahun 2015 tentang IMB,”ujarnya.
Petugas gabunganyang diterjunkan sekira 160 personil. Proses pembongkra dimulai sekira puku 09.00 wita.
Tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan. Meski demikian pemilik bangunan Hendra sempat mengajukan protes kepada petugas untuk mengurungkan pembongkaran bangunan miliknya yang digunakan untuk usaha konter handpone.
Dirinya mengklaim bahwa sebelumnya sudah mendapatkan izin dari salah satu pejabat Kaltim.
“Saya ada buktinya ini suratnya, saya juga keberatan kenapa hanya dua bangunan saja padahal di sini banyak bangunan ini tidak adil,” selalnya.
BACA JUGA