Edarkan Sabu, Pengangguran Terancam Empat Tahun Penjara
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Polresta Balikpapan berhasil menangkap A (44) pengangguran yang diduga kuat terlibat dalam kasus peredaran narkotika di Kota Beriman.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda mengatakan, tersangka merupakam warga Kelurahan Baru Ulu, ditangkap pada Senin (22/6/2022).
“A merupakan DPO Polda Kaltim terkait kasus peredaran narkotika,” kata Roganda saat rilis pengungkapan kasus, Senin (27/6/2022).
Selain itu, A juga jadi salah satu nama yang disebut tersangka peredaran narkotika yang sudah lebih dulu ditangkap Satres Narkoba Polresta Balikpapan.
“Jadi penangkapan A juga merupakan pengembangan kasus sebelumnya. Di mana tersangka saat itu mengaku mendapatkan sabu dari A,” beber Roganda.
Mantan Kapolsek Palaran ini menambahkan, setelah ditangkap, pria yang sehari hari tak punya pekerjaan ini langsung menjalani tes urine di RS Bhayangkara, dengan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Berbekal hasil pemeriksaan itu, polisi lantas melakukan penggeledahan di rumah A. Hasilnya didapati barang bukti berupa satu buah bong (alat isap), empat buah pipet dan sedotan. “A mengaku bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya,” jelas Roganda.
“Polisi menjerat A dengan UU Nomor 35 tentang Narkotika, pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” tutupnya.
BACA JUGA