EDITORIAL : Somasi dan Media
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pertengahan Agustus, atau pekan lalu kalangan pers di Kaltim dikagetkan dengan somasi yang dilayangkan Tim Komunikasi Rahmad Mas’ud (RM) yang merupakan Wali Kota Balikpapan, kepada media online nasional.
Dalam rilis tersebut, RM memprotes sejumlah berita yang dianggap tidak berpegang teguh pada kaidah-kaidah Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yakni tidak berimbang, tendensius, fitnah dan mengandung berita bohong, hingga menggiring pembentukan opini negatif.
Atas somasi tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan kemudian merespon. Melalui siaran persnya, AJI Balikpapan mendorong RM untuk menempuh jalur-jalur yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus tersebut, akhirnya bergulir ke Dewan Pers. Karena RM melalui Tim Komunikasinya, rupanya tidak puas dengan hak jawab yang diberikan media online nasional itu.
RUANG REDAKSI INIBALIKPAPAN
Bagaimana dengan redaksi inibalikpapan. Kami juga beberapa kali pernah mendapatkan somasi terkait pemberitaan yang telah tayang. Terbaru somasi pada 28 Juli 2023 lalu.
Ketika itu, berita di kanal inibalikpapan dengan judul “Karyawan Kontraktor Proyek RDMP Mengadu ke Dewan, Gaji Nunggak, Jabatan Diturunkan Hingga Tak Ada BPJS” diprotes salah satu perusahaan kontraktor Pertamina.
Berita tersebut dianggap, salah nama Perusahaan kontraktor yang berselisih dengan karyawannya. Namun kesalahan, tidak pada jurnalis inibalikpapan.
Karena jurnalis inibalikpapan memuat sesuai hasil wawancara atau apa yang disampaikan para karyawan yang meraa dirugikan itu, tanpa melebihkan atau mengurangi.
Kemudian ketika dianggap tak berimbang, jurnalis inibalikpapan tak melakukan konfirmasi ke perusahaan kontraktor yang berselisih dengan karyawan, kami membantahnya.
Karena sebenarnya, sebelum berita itu tayang, jurnalis inibalikpapan telah menghubungi pihak perusahaan kontraktor itu. Namun, ketika itu dijawab sedang rapat.
Kami menunggu, namun tak ada tanggapan dari Perusahaan kontraktor itu. Sehingga kemudian, berita itu tayang. Hanya saja, tak menambahkan telah melakukan konfirmasi ke perusahaan.
Dalam somasinya, perusahaan kontraktor meminta agar berita di takedown. Namun kami menjelaskan, bahwa berita yang sudah tayang tak bisa di takedown sesuai Pedoman Media Siber. Namun, kami memberikan hak jawab sesuai yang diatur dalam UU Pers.
Inibalikpapan media online yang berpusat di Kota Balikpapan. Selama ini selalu tunduk dan taat pada Kode Etik Watawan (KEW) maupun UU Pers dalam melakukan kegiatan jurnalistik.
BACA JUGA