Eks Mentan Syahrul Dijemput Paksa KPK, Kuasa Hukum Sebut Ada Kejanggalan

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo / Kementan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa tim penyidik KPK, Kamis (12/10/2023) malam.  Tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.17 WIB

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, alasan penjemputan paksa mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu karena kekhawatiran akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana mislanya, kekhawatiran melarikan diri,” kata Ali dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

“Kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti, yaitu yang kemudian menjadi dasar, tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di Gedung Merah Putih KPK,”

Menurutnya, harusnya sesuai komitmen usai menjenguk orangtuanya langsung ke KPK. Karena sebelumnya, rencana pemeriksaan Syahril tertunda pada Rabu 11 Oktober 2023

“Dari tadi malam dan saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui tim penyidik KPK,” kata Ali.

Sementara Kuasa Hukum Syahrul, Febri Diansyah menilai adanya kejanggalan terkait penjemputan paksa terhadap kliennya itu.  Dia menyebut mereka mendapatkan dua surat dari KPK.

Pertama surat penangkapan tertanggal 11 Oktober 2023 yang dikeluarkan KPK. Tanggal surat itu sama dengan surat pemanggilan kedua yang dilayangkan terhadap Syahrul yang mereka terima pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Karenanya, mereka selaku kuasa hukum telah berkoordinasi dengan penyidik KPK agar SYL dapat diperiksa pada Jumat, 13 Oktober. Setelah sebelumnya meminta pemeriksaan pada Rabu, 11 Oktober ditunda.

“Jadi ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023 yaitu, surat perintah penangkapan dan kedua surat panggilan kedua,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (13/9/2023) dini hari.

“Padahal surat panggilan itu juga sudah kami konfirmasi itu akan dihadiri oleh pak SYL yaitu pada hari Jumat ini. Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa,”

Kemudian saat datang ke Gedung Merah Putih KPK, usai Syahrul ditangkap, dia tidak dibolehkan untuk mendampingi kliennya. Hanya satu dari mereka tim kuasa hukum yang diizinkan.

Menurut KPK, Febri tidak bisa mendampingi Syahrul karena pernah diperiksa sebelumnya sebagai saksi. “Jadi seolah-olah advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi. Tentu saja ini jadi pertanyaan, soal dasar hukumnya,” kata Febri.

“Padahal fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka. Kami berharap ke depan hal-hal seperti ini bisa lebih proporsional diterapkan, sesuai dengan hukum acara yang berlaku.”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.