Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Dituntut Penjara 12 Tahun, Begini Perjalanan Kasus Korupsinya

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara. [Suara.com/Alfian Winanto]

JAKARTA, inibalikpapan.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dengan hukuman penjara selama 12 tahun atas kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

“Mengenai tuntutan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Kami menuntut pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan,” ujar Jaksa Meyer Simanjuntak. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024), melansir Suara, jaringan

.

Jaksa juga menyarankan agar SYL kena denda sebesar Rp 500 juta atau menghadapi kurungan selama enam bulan. “Selain itu, kami meminta agar terdakwa Syahrul Yasin Limpo membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Atau menghadapi hukuman penjara empat tahun,” tegas Meyer.

Hari ini, jaksa KPK membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa. Termasuk SYL, Kasdi Subgyono (mantan Sekretaris Jenderal Kementan), dan Muhammad Hatta (eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan).

Jadwal pembacaan tuntutan ini telah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rianto Adam Pontoh, sampaikan. Tepatnya dalam sidang sebelumnya pada Rabu (19/6/2024).

Jaksa rencananya untuk menyampaikan replik pada Senin (8/7/2024), lalu dengan duplik dari pihak terdakwa pada Rabu (10/7/2024).

Sidang pembacaan putusan perkara ini rencananya akan berlangsung pada Kamis (11/7/2024) mendatang, sesuai dengan pengumuman yang Hakim Rianto.

SYL saat ini sedang menjalani sidang atas tuduhan melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Tak tanggung, nilanya Rp 44,5 miliar selama periode 2020-2023 di Kementerian Pertanian.

Jaksa mendakwa SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.