Eks Menteri KKP Didakwa Terima Rp 24,6 Miliar dan USD 77 Ribu Dalam Kasus Suap
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Ronald F. Worotikan mendakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menerima Rp 24. 625.587.250.000 dan USD 77 ribu terkait kasus suap izin ekspor benih lobster .
Demikian disampaikan Worotikan dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (15/4/2021) dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com.
“Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji,” ujar Ronald F
Jaksa Ronald menjelaskan suap yang diterima Edhy diterimanya melalui perantara dari Sekretaris Pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya Safri sejumlah USD 77 ribu dari bos PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Lalu Rp 24, miliar juga diperolehnya dari Suharjito, juga melalui Amiril Mukminin, staf pribadi Istri Edhy Iis Rosita Dewi selaku anggota DPR RI, Ainul Faqih dan staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi.
Kemudian, melalui Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK).
Suap itu bertujuan agar perusahaan milik Suharjito dimuluskan untuk melakukan izin pengelolaan dan budi daya lobster dan ekspor BBL
Eddy mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor: 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
“Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” ucap Jaksa Ronald.
sumber : suara.com
BACA JUGA