Top Header Ad

Eksekusi Cemara Rindang Sudah Selesai, Zulkifli  : Lahan Yang di Pagar Seng, Penahan Ombak

Areal pinggir pantai, lahan Cemara Rindang Balikpapan di pagar seng

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kasus Cemara Rindang dekat Kelurahan Klandasan kembali mencuat. kali ini, ahli waris melakukan pemagaran lahan disisi pinggir pantai tepatnya disepanjang kios berjualan soto dan ikan bakar.

Pemerintah kota Balikpapan melalui Asisten Tata Pemerintah menyatakan bahwa pemkot Balikpapan sudah membayarkan ganti rugi lahan cemara Rindang, Klandasan sesuai eksekusi riil dari pengadilan sepanjang 89,80 meter lebar.

Terjadi pemagaran seng oleh ahli waris itu menurut Asisten Tata Pemerintahan Zulkifli karena adanya perbedaan persepsi  dari ahli waris Cemara Rindang.

“Mereka mempertanyakan ke kita. Dalam amar putusan kan disebut 95 tanah itu kuranglebih ya. Hampir semua ukuran segel itu kurang lebih. Diukur dari jalan Jenderal Sudirman ke arah pantai sementara menurut mereka ada 15 meter setelah jalan  ke arah laut. Ternyat setelah diteliti secara lebih lanjut itu sudah dibebaskan sesuai perintah eksekusi riil itu panjang 89,80 meter,” jelasnya kepada media menanggapi klaim dari ahli waris yang melakukan penutupan lokasi disisi pinggir pantai Cemara Rindang tepat dekat coto Makasar,  Senin (12/6/2023).

“Bandingkan kalau dengan mereka klaim itu 95 beradai ada selisih 5,2 meter bukan 15 meter. Itu dulu prinsipnya,” sambung Zulkifli.

Ternyata kata Zulkifli sisa 5,2 meter itu merupakan bangunan penahan ombak/abrasi. Area itu masuk dalam fasilitas umum.

“Setelah jalan itu ada bangunan penahan ombak. Maka saat ekskusi riil tidak sampai kesana karena itu masuk fasum artinya itu garis sepandan pantai untuk pengamanan pantai,” tandasnya.

Lanjut Zulkifli pihak pengadilanpun sudah menjawab soal sisa lahan 5,2 meter itu. Dan Eksekusi sudah dianggap selesai.

“Itu sudah selesai. dengna adanya eksekusi ril itu sudah selesai kasus cemara Rindang,” ucapnya.

Terhadap 52 kios yang terdampak akibat pemagaran seng ini kata Zulkifli “ Itu urusan pemda. Pagar itu kita akan jelaskan ke muspida  nanti langkah 2-3hari kita sampaikan. Yang jelas pagar itu akan kita bongkar. Karena itu berada dalam letak tanah yang sudah dibebaskan,” jelasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.