Top Header Ad

Pengusaha Kepiting Divonis 1,6 Tahun Penjara

Rudy Lee saat mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pengadilan Negeri Balikpapan kela 1A menyatakan Rudy Lee bersalah karena melakukan ekspor kepiting bertelur ilegal ke Singapura.

Dalam sidang yang digelar, Selasa (30/07), majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 bulan atau 1,6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurangan.

Warga Keluharan Manggar itu dianggap melanggar Undang-undang Nomer 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dimana dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan dan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat pembudidayaan ikan, sumber daya ikan dan atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan atau keluar wilayah pengelolaan perikanan Indonesia

Namun atas putusan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding karena vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan yakni penjara selama 2 tahun.

Sementara kuasa hukum terdakwa Jerry Fernandez menyatakan, Rudy Lee masih pikir-pikir. Dalam satu minggu ini akan melakukan diskusi dengan terdakwa dan keluarga, apakah akan menerima putusan atau melaukan upaya hukum lainnya.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Ketua Asosiasi Kepiting Balikpapan Alimundin menyatakan kekecewaannya. Karena terdakwa telah memenuhi segala ketentuan dan dokumen untuk kegiatan ekspor. Namun tetap saja masih dinyatakan bersalah.

seperti diketahui Rudy Lee sudah menekuni bisni ekspor kepiting ini lebih kurang 12 tahun dan baru kali ini berurusan dengan hukum. Padahal sebelum di ekspor pihak Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) telah memeriksa kemudian mengeluarkan sertifikat instalasi karantina ikan.

Selain itu sebelum melakukan ekspor, pemilik wajib memenuhi sejumlah dokumen, mulai dari surat izin usaha perikanan (SIUP), sertifikat kesehatan, sertifikat cara karantina ikan baik (CKIB), surat pemberitahuan ekspor barang, NPWP, CV Perusahaan dan lainnya.

Namun Polda Kaltim melakukan penangkapa saat terdakwa hendak melakukan ekspor ke singapura pada 13 September 2018 melalui Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.