Empat Hal yang Tak Boleh Dilakukan Penjabat Kepala Daerah, Kecuali Izin Tertulis Mendagri
BALIKPAPAN, Inibaikpapan.com – Sejumlah Kepala Daerah di Kaltim akan berakhir masa tugasnya dalam waktu dekat yakni Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdan.
Kemudian Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi. Sehingga kekosongan tersebut akan diisi dengan Penjabat (Pj) Kepala Daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, empat hal yang tidak boleh dilakukan Penjabat Kepala Daerah, kecuali definitif.
Demikian disampaikan Tito Karnavian saat menyaksikan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Gubernur Bali Periode 2018-2023 I Wayan Koster Kepada Penjabat Gubernur Bali Periode 2023-2024 Sang Made Mahendra Jaya.
Empat hal tersebut yakni, pertama melakukan pengisian dan mutasi pegawai. Kedua membatalkan perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah sebelumnya.
Ketiga membuat kebijakan pemekaran daerah. Keempat membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan Kepala Daerah sebelumnya.
Namun mantan Kapolri itu menjelaskan, pembatasan-pembatasan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
“Ada empat yang tidak boleh, yang lain boleh,. Kewenangannya sama dengan kepala daerah,” ujarnya dikutip inibalikpapan.com dari laman Kemendagri.
BACA JUGA