Top Header Ad

Empat Orang Kurir Diamankan, Sabu Seberat 2 Kg Disita, Gembong Narkoba Asal Pontianak Masuk DPO

Polda Kaltim saat menggelar konfrensi pers / IST

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com —Polda Kaltim kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat  2.016,43 gram atau 2 kilogram (kg).

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto mengungkapkan, dalam kasus tersebut, empat orang kurir diamankan masing-masing dengan inisial SR, Al, AM dan NP

Empat kurir yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu, diamankan pada Rabu 28 Agustus 2024, pukul 17.15 Wita di Kecamatan Balikpapan Kota, Balikpapan.

Saat penggeledahan, ditemukan sejumlah bungkusan plastik yang di lakban dan ketika dibuka berisi sabu dengan total bruto 2.016,43 gram atau netto seberat 1.952,53 gram.

BACA JUGA :

Dari hasil penyelidikan, empat kurit itu mengaku, disuruh seseorang inisial B yang merupakan bandar sabu dan kini berada di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar)

Setelah itu kemudian Polda Kaltim menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk mengejar bandar sabu inisial B tersebut. Untuk mengembangkan kasus ini.

“Kami melaksanakan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu secara transparan dan melibatkan media untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan,” ujar Kombes Pol Yuliyanto dalam keterangan tertulisnya.

Dalam kasus itu, keempat kurir narkoba dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.