Empat Terpidana Kasus Korupsi Bebas Bersyarat Mulai Hari Ini

Terpidana kasus korupsi bebas bersyarat hari ini dari Lapas Wanita Kelas IIA Kota Tangerang, Selasa (6/9/2022). (Kedua dari kiri) Ratu Atut Chosiyah, Desi Ariyani dan Pinangki Sirna Malasari. [Dok. Istimewa]

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Empat terpidana korupsi mendapat bebas bersyarat mulai hari ini, Selasa (6/9/2022). Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham banten, Masjuno.

Empat terpidana korupsi yang bebas bersyarat yakni Ratu Atut Chosiyah (mantan Gubernur Banten), Pinangki Sirna Malasari (eks jaksa), Desi Ariyani (mantan Dirut Jasa Marga), dan Mirawati Basri (terpidana perkara suap pengurusan impor bawang putih).

“Semuanya kasus korupsi,” kata Masjuno dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com.

Dia menjelaskan, keempat koruptor itu mendapat pembebasan bersyarat tersebut, berdasarkan administratif dan substantif dengan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Semuanya Tipikor. Mereka bebas bersyarat sudah memenuhi syarat adminsitratif berkelakuan baik dan sebagainya dengan ketentuan berlaku,” ujarnya.

Kata dia keempat koruptor wanita itu akan menjalani pembibingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Untuk Atut akan menjalani pembimbingan dan pengawasan di Bapas Serang, untuk Pinangki di Bapas Jakarta Selatan,” ujarnya

“Selama menjalani masa percobaan ini harus berkelakuan baik, tidak melanggar hukum itu sudah pasti dan wajib lapor setiap bulan.”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.