Empat Warga Balikpapan Barat Diamankan Karena Kepemilikan Sajam dan Sabu

Empat tersangka kasus kepemilikan sajam dan sabu yang diamankan, beserta barang bukti

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polsek Balikpapan Barat mengamankan empat orang dalam operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan dalam sepekan terakhir.

Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto mengatakan, empat orang yang diamankan tersebut, terkait dengan kepemilikan senjata tajam (sajam) maupun narkoba jenis sabu.

“Kita temukan senjata tajam tersngkanya satu orang, narkoba ada dua tersangkanya tiga orang,” ujarnya dalam konfrensi pers pada Kamis (27/05/2021).

Dia mengatakan, untuk kasus narkoba, barang bukti yang diamankan sabu seberat 0,32 gram dengan tersangkanya dua orang inisial OB dan AD dan sabu seberat 1,26 gram tersangkanya inisial AN.

“Untuk dua kasus narkoba TKP (tempat kejadian perkara ) sama Gunung Bugis yang pertama berat 0,32 gram tersangkanya OB dan AD, Kemudian 1,26 gram tersangkanya AN dengan satu tas hitam,” ujarnya.

Sementara untuk sajam TKP di Jalan Letjen Suprapto RT 8 Kelurahan Baru Ulu, dengan trersangka IR. “ Jadi tersangka gerak-geriknya mencurigakan, kemudian diperisak ditemukan sajam, badik,” ujarnya.

Para tersangka, untuk kasus narkoba dikenakan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman di atas 5 tahun

Sedangkan untuk kasus kepemilikan saja, dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Kata dia, oeprasi KRYD akan semakin ditingkatkan untuk memastikan kawasan Balikpapan Barat aman. “Kita untuk Polsek Balikpapan Barat kita komit untuk meningkatkan operasi KYRD supaya aman,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.