Empat WNA Tiongkok Dideportasi Kantor Imigrasi Balikpapan

Warga negara asing yang diamanakna Kantor Imigrasi Balikpapan

BALIKPAPAN – Empat wisatawan asal Tiongkok di deportasi Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan karena melebihi waktu ijin tinggal atau overstay. Mereka dideportasi melalui bandara Sepinggaan menuju negaranya pada Senin malam (30/1).

“Mereka ibaratnya bagpecker tinggal di Indonesia dengan izin yang diberikan selama 60 hari tapi dia lebih tinggal dari izin yang diberikan. Dia overstay bermacam –macam ada yang 60 hari lebih ada yang tidak. Jadi seluruhnya ini hampir 3 bulan overstay,” kata Kasubsi Pengawasan Imigrasi Balikpapan Bismo Surono.

Empat WNA Tiongkok ini yakni Li Zhiqiang, Yong Wang, Zhoa Minzhao dan Ding Xuguo. Mereka yang dideportasi ini merupakan grup atau rombongan wisatawan bagpecker. meraka dikenakan pasal 7 UU imigrasi yakni jika lebih 60 hari dan tidak mampu membayar overstay kita langsung deportasi

“Jadi dia dari satu tempat ketempat lainya. Kebetulan terakhir dia ada di Balikpapan masuk sini dan tertangkapnya keberadaan,” ujarnya.

“Mereka kita pulangkan langsung ke Beijing melalui bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan China Southern pukul 19.10 lewat bandara Sepinggan ke Jakarta lalu dilanjutkan dari Jakarta 00.20 Wib ke Beijing.”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.