Enam Kelompok Rentan yang Mendapatkan Program Vaksinasi COVID-19 Gratis
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah mulai memberlakukan vaksinasi COVID-19 berbayar pada 1 Januari 2024. Kecuali mereka yang masuk kategori rentan.
Mereka yang masuk kelompok rentan tersebut yakni memiliki resiko fatalitas dan kematian akibat COVID-19 sehingga perlu mendapatkan perlindungan.
Hal ini seperti yang tertuang dalam Upaya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program
Demikian disam[aikan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr. Maxi Rein Rondonuwu, Minggu (31/12/2023).
“Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi COVID-19 program dan mendapatkan imunisasi COVID-19 gratis,” ujarnya dalam siaran pers Kementerian Kesehatan.
Ada enam kelompok rentan seperti yang diatur dalam PMK tersebut , yakni pertama adalah yang belum pernah menerima vaksin COVID-19 sama sekali.
Kemudian kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin COVID-19. Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia.
Termasuk juga lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan dan ibu hamil.
Lalu remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat.
BACA JUGA