Enam Kg Sabu dari Tawau Diamankan, Dua WN Malaysia Terlibat

BALIKPAPAN – Sebanyak 6 kg sabu -sabu berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim pada penangkapan di Kabupaten Berau,  Kaltim dan  Kabupaten Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kaltara pada Jumat (12/7) dan Sabtu (13/7).

” Kita amankan lima orang tersangka, satu diantaranya dari Tawau dengan tersangka DS kita amankan di Berau dengan sabu 3 kg,” kata Direktur Resnarkoba Kombes Pol Akhmad Shaury dalam penjelasan pers di gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim (16/7/2019).

“Operasi pertama diamankan pada Jumat dijalan Poros Berau dari situ dikembangkan penangkapan kedua di jalan Tanjung  Palas, Bulungan Sabtu ditangkap  kurir Asrul  dan  Sabri penjaga barang dengan sabu 3 kg,” ungkapnya.

Sabu senilai Rp9 miliar diamankan anggotanya dalam operasi Ditresnarkoba pada Jumat lalu (12/7) dengan menangkap Darwis Sulaiman (50) selaku pemesan dari Tawau dan pengendali kurir. ” laporan delapan kg yang dibawa, sisanya seperti sudah disebar (diedarkan), ” ucapnya.

Ahmad Shaury menjelaskan modus penyelundupan dengan cara lama. Mereka memasukkan sabu ke Indonesiamelalui perairan dari Tawau Ke Tanjung Selor.

“Dibawa menggunakan kapal tradisional nelayan di perairan Tanjung Selor, Bulungan. Dari Tawau Ke Bulungan pakai Kapal nelayan tradisional transaksi di laut informasi ada 8 kg yang ditemukan 6 kg.  Dua masih DPO yakni S (WNA Malaysia) dan A dari Indonesia,” bebernya.

Darwis warga negara Malaysia selaku pesan dari tawau  juga yang mengatur proses pengiriman dan siapa yang mengawal barang tersebut. ” Dia atur lewat mana dan  pakai mobil dan siapa yang ngawal,” tambahnya.


Sabu dikemas  dalam bungkus teh asal Malaysia. Selain menyita enam kg sabu diamankan,  tiga Hp, dua paspor Indonesia milik Muhajir dan Darwis WN Malaysia Tawau.
Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Karyoto menambahkan dua orang DPO ini,  yakni Abdulloh dan  Syam orang Malaysia.

“Syam Peran yang antar dari Tawau. Disambut Abdulloh di Bulungan. Lalu diserahkan Asrul dan Sabri kemudian serahkanke Berau melalui Muhajir dan Haryanto,”tambahnya.

Pelaku dikenakan UU Psikotropika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.