ESDM Kaltim Sebut Kasus Tambang Batubara di Balikpapan Masuk Ranah Pidana
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dinas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim tambang batubara di Kelurahan Karang Joang Balikpapan masuk ranah pidana.
Kepala EDSM Provinsi Kaltim Chrisannus Benny mengatakan, hal itu sesuai yang diatur dalam Surat Keputusan Pertambangan Ilegal (SK PETI) yang diterbitkan Dirjen Minerba
“Itu sebenarnya kan ranah pidana, kemudian soal ilegal itu sudah ada SK PETI dari Dirjen Minerba,” ujarnya ketika dihubungi awak media pada kamis (18/11/2021).
Menurutnya, pihaknya saat ini masih mengumpulkan data untuk di laporkan ke Dirjen Minerba berkoordinasi dengan Tim Inspektoral Tambang berdasarkan tupoksinya.
“Jadi kita hanya mengumpulkan data kita laporkan ke SK Peti dirjen Minerba
Selama ini kita mengumpulkan data-data saja,” ujarnya
“Kita berkoordinasi dengan Tim Inspektur Tambang mengumpulkan data-data, karena sementara ini belum ada Perpres nya keluar,”
Seperti diketahui, Polresta Balikpapan kini tengah mengusut tambang batubara yang aktifitasnya masuk wilayah Kota Balikpapan, berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kertangerara.
Kepolisian bahkan sudah memeriksa sejumlah pegawai dilingkungan Pemerintah Kota Balikpapan khususnya untuk menentukan lokasi aktifitas pertambangan batubara
Dua alat eberat eksvakator sudah ditahan kepolisian sebagai barang bukti. Penyelidikan masih terus dilakukan. Karena Balikpapan melarang ada aktifitas pertambangan.
BACA JUGA