Faisal : Selamat Hari Keterbukaan Informasi Nasional
SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menandai era baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Tepat pada 30 April 2008 telah diundangkannya Undang-undang KIP yang merupakan fase awal untuk mencapai tingkat kecerdasan kehidupan bangsa.
Keterbukaan badan publik dalam pengelolaan informasi dapat melahirkan semangat transfaransi, sehingga berbagai hal terkait kebijakan publik.
“Selamat Hari Keterbukaan Informasi Nasional,” ujar Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal
Dia menjelaskan Hari Keterbukaan Informasi yang diperingati setiap 30 April dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen Pemerintah Provinsi Kaltim sebagai badan publik dalam mewujudkan transparansi dan keterbukaan akuntabilitasnya, sehingga dalam memberikan pelayanan informasi bisa cepat, tepat, dan sederhana.
“Dengan Keterbukaan Informasi Publik dapat mendorong pelaksanaan pembangunan yang ada di Kaltim kedepan, khususnya Ibukota Negara, melalui partisipasi masyarakat,” lanjut Faisal
Adapun tema tahun 2021 yaitu Informasi Publik untuk Mewujudkan Indonesia Damai dan Berkeadilan. Hal ini sebagai pengingat periodik bahwa keterbukaan informasi bagian dari hak masyarakat.
BACA JUGA