Fasilitas Kesehatan Wajib Mematuhi Tarif Swab yang Ditentukan Pemerintah
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan mengingatkan, fasilitas kesehatan (fakses) agar mematuhi Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) yang telah menetapkan tarif swab test sebesar Rp 900 ribu.
“Ya pasti menteri kesehatan bisa menindak, bisa mencabut izinnya. Ya memang ini Keputusan Menteri Kesehatan jadi wajib,” ujar Wali Kota Rizal Effendi dalam konfrensi pers, Rabu (07/10/2020).
Menurutnya, memang ada protes dari sebagian fasilitas kesehatan setelah ditetapkan tarif swab test oleh Pemerintah. Sementara pemerintah daerah pun tidak bisa berbuat banyak. Karena keputusan tersebut wajib dipenuhi.
“Memang ada dari klinik dari rumah sakit kan ini investasi jadi ada rencana mereka menyampaikan ke Pemerintah Pusat saya dengar,” katanya.
“Tapi kan kita tidak bisa apa-apa ini, kalau mereka keberatan baik saja disampaikan ke Menteri Kesehatan, tapi suka tidak suka harus diberlakukan lebih dulu,”ujarnya.
Kata dia, harga tetap berlaku baik yang hasil swabnya cepat atau lambat tarif swab test tetap Rp 900 ribu. “Di Keputusan Menteri Kesehatan itu cepat atau lambat tarifnya tetap sama tidak bisa lewat dari Rp 900 ribu,” tandasnya.
BACA JUGA