Fasum di Balikpapan Khusus Sabtu dan Minggu Tutup, Kegiatan Libatkan Masyarakat Banyak Dilarang
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Pusat memperpanjang status PPKM Level 3 Kota Balikpapan, mulai hari ini hingga dua pekan kedepan atau 11 April 2022..
Hal itu dengan diterbitkannya Surat Edaran Wali Kota BalikpapanNomor : 300/198/PEM tentang PPKM Level 3 serta Mengonptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19
Dalam perpanjangan PPKM Level 3 tersebut, ada beberapa penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas di masyarakat masyarakat yang dilakukan secara bertahap
Fasilitas umum (fasum) seperti Lapangan Merdeka, Melawai dan sekitarnya, Halaman Stadion Tenis Indoor, Halaman Stadion Batakan, Halaman Dome, Kawasan Grand City, Lapangan Foni, Taman Bekapai, Taman Tiga Generasi dan Taman Lalu Lintas, dibuka bertahap maksimal 50% dari kapasitas.
Kemudian wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat/menerapkan Aplikasi PeduliLindungi dan wajib sudah vaksin dosis kedua. Khusus hari Sabtu – Minggu tutup untuk sementara.
Tempat wisata di izinkan kpasitas hanya 50% dan beropersi hingga pukul 18.00 Wita. Wajib penerapkan protokol kesehatan 18.00 Wita secara ketat. Wajib menerapkan Aplikasi Peduli Lindungi pada saat masuk dan keluar tempat wisata.
Hanya pengunjung/pegawai yang kategori hijau dan kuning yang dapat masuk tempat wisata dan wajib sudah vaksin dosis kedua. Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Apabila ksindimteminiumkalan doskislakedua ster ;penyebaran Covid-19 pada unit kegiatan wisata, maka unit yang bersangkutan ditutup sementara selama 5 hari. Tempat wisata yang belum menerapkan Aplikasi Peduli Lindungi sementara ditutup.
Wahana permainan anak maksimal 50% dari kapasitas. Wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M secara ketat/menerapkan Aplikasi Peduli Lindungi dan wajib sudah vaksin minimal dosis kedua.
Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua dan vaksin minimal dosis kedua. Apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 maka ditutup sementara selama 5 hari.
Seluruh kegiatan yang mengundang atau mengumpulkan masyarakat atau pengumpulan massa unjuk rasa/demontrasi yang menimbulkan keramaian dan kerumunan, pertemuan di tempat umum sementara ditiadakan.
BACA JUGA